Tirawuta,MediaKoltim.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) serta Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2024, Sabtu 10 Agustus 2024
Ketua KPU Koltim Anhar S.Sos, M.Si membuka dengan resmi kegiatan ini, didampingi ke Empat Komisioner lainya,serta hadir pula Bupati Koltim dalam hal ini Asisten 3,Anggota Bawaslu Sultra, Ketua Bawaslu Koltim, Kapolres Koltim, KIP Koltim dan PPK se Koltim.
Dalam Sambutanya, Anhar Mengatakan bahwa Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan penetapan DPS ini tentunya untuk mencapai ke titik ini tidaklah instan semua melalui proses yang panjang.
"Kalau kita lihat di PKPU tahapan ini kurang lebih enam bulan proses pemuktahiran data kita lakukan mulai dari bulan April kemarin, bagaimana pemerintah daerah melalui dinas dukcapil Pusat menurunkan DP4 kepada KPU RI dan disingrongkan lalu diturunkan kepada KPU-KPU kabupaten/Kota untuk di jadikan dasar sebagai bahan pemuktahiran data dalam kita melakukan penyusunan daftar pemilih."ujarnya
Selanjutnya ia menerangkan ada proses yang begitu panjang mengacu pada PKPU No 7 tahun 2024 tentang pemuktahiran data di pasal 5 itu tentang penyusunan daftar pemilih meliputi bahan pemuktahiran data pemilih itu tadi mulai dari diturunkan DP4 kemudian disingkronisasikan menjadi daftar pemilih untuk kemudian kita jadikan dasar untuk menyusun DPS kemudian DPT dan DPTB.
"Sekarang kita sudah berada pada titik penyusunan,rekapitulasi dan penetapan DPS yang kemudian ini tidak akan sampai dsini saja karena masih sampai bulan september.Hari ini kita tetapkan rekapitulasi DPS dan kemudian kita akan turunkan ke rekan-rekan PPK dan PPS setelah rapat pleno pada tingkat provinsi serta kita akan umumkan dan kita akan menunggu tanggapan masyarakat mulai tanggal 18 agustus sampai 27 agustus nanti."tuturnya
"Apabila ada tanggapan dan itu bisa dibuktikan maka PPK dan PPS akan melakukan perbaikan-perbaikan yang kemudian dimasukan dalam penyusunan DPSHP berdasarkan tanggapan masyarakat tersebut."sambungnya
lebih lanjut Anhar menjelaskan, hasil dari rekapan penyusunan DPSHP oleh PPK dan PPS nnantinya akan menjadi dasar untuk menyusun DPT yang kemudian akan ditetapkan sesuai jadwalnya pada tanggal 14 sampai 21 september yang kemudian provinsi tetapkan di 21-23 september untuk kita kembali umumkan DPT tersebut.
"Setelah itu kita akan lanjut lagi yaitu penyusunan DPTB apabila ada masyarakat yang mau pindah memilih karena syarat menjalankan tugas pekerjaan, maka dia ajukan 30 hari sebelum pemungutan suara dan 7 hari sebelum pemungutan suara dengan alasan - alasan tertentu yang di atur dalam PKPU No 7 tahun 2024 maupun juknis kita 799 untuk kita tetapkan nanti DPTB tersebut setelah penetapan DPT."terangnya
Kemudian ia menegaskan bahwa pihaknya menyampaikan kepada seluruh Stake Holder terkait bahwa penyusunan daftar pemilih ini KPU selalu menekankan kepada jajaran di bawah PPS dan PPK untuk melaksanakan penyusunan daftar pemilih berdasarkan prinsip penyusunan daftar pemilih, ada 10 prinsip yang di atur dalam konstitusi kita agar bagaimana data pemilih khususnya di Kabupaten Kolaka Timur itu bisa menjangkau aspek seluruh lapisan masyarakat.
Tidak ada lagi masyarakat yang memenuhi syarat tidak terdata dalam daftar pemilih, jadi semuanya masyarakat harus terdata dalam daftar pemilih selama dia memenuhi syarat
misalnya, WNI, berusai 17 atau belum 17 tahun tapi sudah pernah menikah/kawin pada tanggal 27 november 2024 nanti
"Kalau kita berhitung yang akan berumur 17 tahun nanti ya kita ambil dikelahiran di 2007 sampai tanggal 27 novemeber 2024 sudah genap berumur 17 tahun.Berikutnya hal-hal lain yang terkait keterbukaan prinsip inklusif pelibatan seluruh Stake Holder yang berada di lingkup kerja kita masing masing senantiasa mengajak mereka semua untuk bekerjasama dan berkolaborasi dalam mewujudkan data pemilih kita yang akurat, tentunya harus tetap kita menjunjung tinggi perlindungan data pribadi setiap warga negara kita. "tegasnya
Untuk itu,Anhar menyampaikan pesan bahwa pemuktahiran data pemilih ini tidak hanya di bebankan kepada KPU
sebagai penyelenggara teknis tapi ada prinsip partisipasif yang kita sama-sama junjung tinggi.
Semua pihak, semua stake holder elemen masyarakat itu dapat berpartisipasi, dapat memberikan masukan dan tanggapan di wilayah masing-masing, atau bisa ke KPU langsung menyampaikan bahwa masih ada masyarakat atau warga yang ternyata memenuhi syarat namun belum terdaftar atau sudah ada yang tidak memenuhi syarat itu masih terdaftar.
"Karena prinsipnya data ini bergerak dinamis, tidak mungkin kita larang hari ini atau besok atau sebentar ada yang meninggal, tidak mungkin kita mau larang ada warga pindah masuk dan pindah keluar jadi dia sifatnya dinamis."bebernya
ia juga menerangkan bahwa meskipun sudah dilakukan pleno di kecamatan tanggal 6 kemarin,namun bisa saja hari ini terjadi pergerakan data yang sifatnya dinamis.
"Iya semua bisa terjadi, itu disebabkan karena hal-hal seperti tadi terkait masyarakat yang tidak memenuhi syarat dibuktikan dengan alat bukti pendukung yang dapat membuktikan bahwa orang tersebut tidak masuk dalam daftar pemilih maka kita akan lakukan tindakan sesuai peraturan yaitu tidak akan kita masukan dalam daftar pemilih."imbuhnya
Sebelum mengakhiri sambutanya ia mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya baik itu dari pemerintah daerah yang telah memberikan pasilitas, pelayanan kepada teman-teman jajaran di bawah PPK dan PPS, baik melalui dukungan sarana yang ada di kecamatan maupun didesa dan kelurahan sehingga jalanya tahapan sejauh ini bisa berjalan dengan baik dan lancar.
"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolres kolaka timur beserta seluruh jajaran yang selalu memastikan bahwa ke amanan, ketertiban dalam kita melaksanakan tahapan itu bisa berjalan dengan baik,dengan hadirnya langsung Bapak kapolres Koltim menandakan bahwa saking Pentingnya kegiatan ini beliau masih sempatkan waktunya untuk mengikuti kegiatan ini". ungkapnya
"Terima kasih pula kepada rekan- rekan Bawaslu baik provinsi maupun kabupaten yang selalu bersinergi dengan kita berkolaborasi apabila ada hal-hal yang tidak sesuai mereka langsung sampaikan kepada kami baik melalui surat resmi himbauan maupun Wa atau telpon kita bahwa ada yang tidak sesuai harus cepat di clearkan."tutupnya
Untuk Diketahui,Setelah Seharian berjalannya Rapat Pleno terbuka, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) secara resmi menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 90.414 orang untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Penulis : Jusran