TIRAWUTA,MEDIAKOLTIM.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU)Kabupaten Kolaka Timur Menggelar Sosisalisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 dan Harmonisasi Penyusunan Visi misi dan Program bakal pasangan calon sesuai RPJP dan RPJMD Kab Kolaka Timur tahun 2024,di Aula Graha Sabha baros,Sabtu 3 Agustus 2024
Ketua KPU Koltim Anhar S.Sos.M.Si Membuka dengan resmi kegiatan sosialisasi tersebut yang di dampingi oleh Komisiomer KPU Koltim lainya Muh. A'an Alfiqri, SH, CCD,Murhum Halik, S. Tp dan Sekertaris KPU Koltim Hajon SH, turut hadir Komisioner KPU Provinsi ketua divisi teknis Penyelenggraan Pemilu, Hazamudin, S.Sos., MH, para pimpinan partai dan PPK( Ketua dan anggota Divisi teknis Penyelanggaraan pemilu)
Dalam sambutanya ia mengatakan tujuan kegiatan ini diselenggarakan adalah dalam rangka menyampaikan tentang PKPU No 8 tahun 2024 kepada seluruh peserta khususnya yang mempunyai domain penuh yakni dari partai politik utamanya yang mempunyai kursi di DPRD kolaka timur.
"Karena yang dapat mengajukan pasangan calon adalah partai politik yang berdasarkan 20% jumlah Kursi di DPRD koltim atau 25% perolehan suarah sah pada pemilu 2024 kemarin."tuturnya
"Kita ketahui ada 25 kursi di Dprd koltim,jadi kalau dia melalui pendekatan 20% maka dia kalo partai politik atau gabungan partai politik, dia harus 5 Kursi untuk mengajukan pasangan calon".sambungya
Selanjutnya ia menjelaskan untuk calon yang melalui mekasinme perseorang dipastikan dikolaka timur ini tidak ada calonnya, karena batas terakhir pendaftaran dibulan mei kemarin tidak ada yang mengajukan pasangan melalui jalur independen tersebut.
Adapun maksud dan tujuan lain digelarnya sosialisasi ini adalah bagaimana partai politik memahami mekanisme pencalonan, syarat syarat pencalonan, syarat calon yang melekat dan syarat untuk mengajukan harus ada di setiap pasangan calon atau individu masing-masing bupati maupun wakil bupati yang di atur dalam PKPU No 8 Tahun 2024.
"Kita berikan Pemahaman apa saja dan bagaimana pemenuhan dokumen pasangan calon yang di atur dalam regulasi kita, PKPU 8 Tahun 2024 untuk dipatuhi oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai pengusung pasangan calon agar administrasi pasangan calon itu dapat memenuhi syarat untuk mereka ajukan nanti pada saat pendaftaran di KPU kolaka timur pada tanggal 27-29 agustus nantinya."ujarnya
Lebih lanjut ia menerangkan bahwa pihaknya akan lakukan penelitian administrasi dari tanggal 29 agustus sampai 4 september, kemudian di tanggal 5 sampai 6 september kita akan beritahukan hasil penelitian administrasi tersebut, kemudian 6 sampai 8 september para pasangan calon atau melalui tim pasangan calon (LOnya) bisa menyampaikan perbaikan administrasi syarat calon apabila masih ada yang belum memenuhi syarat.
"Tanggal 6 sampai 14 september kita akan lakukan penelitian perbaikan tersebut yang disampaikan oleh KPU kabupaten nantinya, sedangkan tanggal 13 sampai 14 september kita akan sampaikan ke publik hasil penelitian perbaikan administrasi tersebut, kemudian tanggal 15 sampai 18 september KPU koltim dapat menerima tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon. lalu pada tanggal 15 sampai 21 september kita akan klarifikasi tanggapan tersebut apabali misalnya ada calon ternyata persyaratan calonnya tidak memenuhi syarat maka masyarakat dapat menyampaikan tanggapannya kepada KPU kolaka timur." jelasnya
Kemudian KPU Koltim akan tetapkan calon tersebut pada tanggal 22 september apakah pasangan calon memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat dan tanggal 23 september kita akan lakukan pengundian nomer urut, setelah itu tiga Hari setelah penetapan calon kita akan masukan tahapan masa kampanye.
"Jadi itu alurnya, kurang lebih seperti itu dan di atur dalam PKPU no 8 tahun 2024 sehingga itu yang kami sampaikan kepada peserta sosialisasi dan seluruh terkait peserta calon untuk mereka ikuti dan patuhi sesuai regulasi sehingga tidak ada permasalahan yang muncul di kemudian hari".imbuhnya
ia berharap dengan terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini agar seluruh pasangan calon yang tentunya diusung oleh partai politik maupun gabungan partai politik agar mematuhi semua regulasi terkait pencalonan yang dimuat dalam PKPU No 8 tahun 2024 maupun pedoman teknis yang belum diturunkan dari pusat tapi insya Allah akan segera di atur dalam pedoman teknis terkait persyaratan pencalonan dan syarat calon.
"Agar pasangan calon tersebut seluruh yang mendaftar di kpu dapat melewati dengan baik tidak ada permasalah sehingga mereka semua dinyatakan memenuhi syarat untuk menajadi calon Bupati dan wakil bupati kolaka timur pada pilkada tahun 2024."harapnya
"KPU akan memberikan pelayanan terbaik kepada semua pasangan calon
baik melalui sosialisasi, juga melalui rapat koordinasi nanti kita akan lakukan kepada tim pasangan calon, kemudia membuka pelayanan pencalonan di kantor kpu koltim untuk pasangan calon agar bisa datang berkonsultasi kalo ada hal- hal yang ingin ditanyakan terkait pencalonan."tutupnya
Penulis : Jusran