KOLAKA TIMUR, MEDIAKOLTIM. COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Resmi Umumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tahun 2024,Sabtu 24 Agustus 2024
Hal ini disampaikan Langsung oleh pihak KPU Kolaka Timur melalui Ketua Divisi teknis penyelengaraan Pemilu KPU Koltim Muh. Aan Al'fiqri.
"Bahwa Untuk Melaksanakan ketentuan pasal 95 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta walikota dan wakil walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka Timur mengumumkan Pendaftaran Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kolaka Timur tahun 2024".ungkapnya
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka Timur Nomor 474 tahun 2024 tentang syarat minimal perolehan suara Sah Partai Politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum pada pencalonan Bupati dan wakil bupati kabupaten kolaka timur tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara Sah 7.571(Tujuh Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Satu).
"Waktu dan Tempat Pendaftaran Calon pasangan bupati dan wakil bupati koltim dimulai pada hari Selasa 27 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 28 Agustus dibuka dari Pukul 08:00 sampai dengan pukul 16:00 Wita, sementara pada tanggal 29 agustus 2024 pendaftaran dibuka mulai pukul 08:00 sampai dengan pukul 23:00 Wita, Tempat pendaftaran di Kantor KPU Koltim, jalan poros Rate-rate - Ladongi Kelurahan Tababu Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur".Pungkasnya
Adapun syarat Pendaftaran selanjutnya Terlampir pada berkas sebagai berikut :
Penulis : Jusran