TIRAWUTA, MEDIAKOLTIM. COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU)Kabupaten Kolaka Timur intruksikan kepada Anggota DPRD Koltim yang terpilih pada pemilu tanggal 14 Pebruari 2024 lalu agar segera menyampaikan LHKPN Ke KPK RI.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Muh. A'an Alfiqri, SH, CCD mengatakan Berdasarkan pasal 52 ayat 2 PKPU No 06 tahun 2024 bahwa Calon Anggota DPRD Kabupate Kolaka Timur yang terpilih wajib menyampaikan tanda terima LHKPN paling lambat 21 hari sebelum pelantikan periode selanjutnya.
"Sebagaimana dalam ketentuan a quo bahwa Kami KPU Koltim sebagai penyelenggara pemilihan umum tahun 2024 telah melakukan pleno terbuka untuk menetapkan nama nama calon anggota DPRD Kolaka timur terpilih yang kemudian SK penetapan tersebut akan diserahkan kepada Gubernur melalui Bupati Koltim yang selanjutnya akan dilantik sesuai jadwal."bebernya
Lebih lanjut ia menegaskan jika ada calon anggota DPRD Kolaka Timur terpilih yang belum menyerahkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)nya Ke KPK RI,maka sesuai dengan peraturan a quo bahwa KPU, KPU Prov dan KPU Kab/Kota tidak akan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian calon terpilih.
"Kami sangat berharap akan peran aktif partai politik untuk memerintahkan kepada semua kader terpilih agar secepatnya mengurus LHKPN pada lembaga yang berwenang yaitu KPK RI."ujarnya
Penting untuk diketahui bahwa alih masa jabatan Anggota DPRD Kab. Kolaka Timur periode 2019-2024 pada tanggal 27 oktober 2024.
Penulis : Jusran