LAMBANDIA. MEDIAKOLTIM. COM- Anggota Satresnarkoba Polres Kolaka Timur bersama TIM RAJAWALI Polres Kolaka Timur yang dipimpin langsung Oleh KBO Satresnarkoba Polres Kolaka Timur IPDA RAMADHhAN S.H melakukan penyelidikan dan penangkapan tersangka pengedar Narkoba, Senin 29 Juli 2024 Pukul 18.30 Wita.
Berawal dari informasi masyarakat bahwa ada pengedar Narkotika Jenis Sabu yang di lakukan oleh saudari S di Desa Pamborea, Kec Lambandia Kabupaten Kolaka Timur.
Menindak Lanjuti informasi tersebut Anggota Satresnarkoba Polres Kolaka Timur bersama TIM RAJAWALI Polres Kolaka Timur yang dipimpin langsung Oleh KBO Satresnarkoba Polres Kolaka Timur IPDA RAMADHhAN S.H melakukan penyelidikan.
"Mendapat informasi dari Masyarakat kami langsung bergerak cepat ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan mendatangi sebuah rumah yang terletak di Dusun 3, di Desa Pamborea Kecamatan Lambandia Kabupaten Kolaka Timur".ungkapnya
"Saya dan Tim mendapati saudari S sedang berada di dalam kamar sedang bermain Handpone, kemudian daya perintahkan Anggota Satresnarkoba Polres Kolaka Timur bersama TIM RAJAWALI Polres Kolaka Timur melakukan penangkapan, dan pengeledahan." sambungya
Adapun hasil dari penggeledahan ditemukan :
- 1 (satu) bungkus sachet besar yang berisi 4 (empat) sachet sedang yang masing masing berisi butiran kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu.
- 1 (satu) buah tas kecil merk toko mas logam mulia yang berisi 12 buah potongan pipet yang masing masing berisi 1 (satu) sahcet kemasan plastik klip yang masing-masing berisi butiran kristal bening yang di duga narkotik jenis shabu.
- 1 (satu) buah tas kecil merk toko mas logam mulia yang berisi 1 (satu) buah potongan pipet yang berisi 1 (satu) sahcet kemasan plastik klip yang berisi butiran kristal bening yang di duga narkotik jenis shabu.
- 5 ( lima) lembar pecahan uang Rp.100.00 ( seratus ribu rupiah)
- 1 ( satu) buah tas warna biru yang didalamnya berisi 1 bungkus sachet kosong yang berisi 49 (empat puluh sembilan) sachet kosong dan 1 (satu) buah potongan pipet yang ujungnya di buat runcing.
- 1 (satu) bungkus plastik merk Oricia yang berisi 22 (dua puluh dua) batang pipet warna merah
- 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y 18 warna pink no. SIM card.
Selanjutnya ia mengatakan bahwa tersangka S dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Kolaka Timur guna dilakukan pengembangan lebih lanjut.
"Untuk sementara pelaku diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu dengan melanggar pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika".pungkasnya
Adapun Rencana tindak Lanjut hasil dari penangkapan saudari S akan dilakukan pemeriksaan urine dan darah,Gelar perkara.
Hasil Sampel Urine dan darah Tersangka akan dikirim ke Labfor Makassar
Editor : Jusran