TIRAWUTA, MEDIAKOLTIM. COM- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Sosisalisasi Pencegahan Perkawinan Anak dengan Tema Pengembangan Komunikasi Informasi Edukasi Pemenuhan Hak Anak Bagi Lembaga Penyedia Layanan Peningkatan Kualitas Hidup Anak Tingkat Daerah Kolaka Timur Tahun 2024,di Aula Baros Farm Desa Matabondu Kecamatan Tirawuta, 10 juli 2024
Bupati Kolaka Timur melalui Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Koltim Muhammad Aras, membuka secara resmi kegiatan tersebut yang dihadiri Oleh, Kementrian agama koltim, Kepala desa /lurah, camat dan OPD se lingkup pemda koltim,Ketua Tim PKK koltim, Darmawanita,Ketua pengurus PATBM( perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat), Pengurus Forum Anak Sorume Koltim.
Dalam Sambutanya ia mengatakan sangat mengapresisasi yang setingi-tingginya Kepada Dinas DP3A Koltim yang telah menyelenggarakan kegiatan ini dengan jumlah peserta mencapai100 orang.
"Apresiasi yang tertinggi kami berikan kepada DP3A Koltim dan juga kepada seluruh peserta yang telah hadir,karena kehadiran bapak ibu dalam kegiatan ini sangat diharapkan secara maksimal untuk menyerap dengan baik materi yang akan di paparkan oleh narasumber yang kemudian di Implementasikan diapangan kepada ibu dan anak."Ungkapnya
Lanjut ia menegaskan bahwa pentingnya kegiatan ini untuk peningkatan kualitas SDM khususnya pada para ibu dan anak.
"Dengan disosialisasikanya kegiatan ini kepada orang tua dan anak, diharapkan peningkatan Sumber daya manusia orang tua dan anak dapat terwujud dengan baik karena anak yang berkualitas akan menunjukan kualitas dimasa depan, mereka adalah pelanjut bangsa dan negara dimasa yang akan datang".ucapnya
Ia mengatakan dengan berbagai macam pengaruh yang dihadapi saat ini merupakan potensi negatif yang dapat merusak kualitas SDM Orang Tua dan Anak.
"Dengan perkembangan ekonomi dan teknologi saat ini menjadi Potensi terbesar dan berpengaruh kuat merusak Kualitas SDM Orang tua dan anak, untuk itu menjadi kewajiban kita bersama dalam mensosialisasikan Pencegahan Perkawinan Dini pada anak".tegasnya
Selanjutnya ia menjelaskan peran dari orang tua sangat penting dan diharapkan dalam membimbing serta menjaga dengan baik anak yang akan menjadi pelanjut cita-cita bangsa dan negara.
"Melakukan pernikahan dini sangat bertentangan dengan UU Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.Sesuai dengan kajian, anak dibawah umur di anggap belum matang baik sisi biologis maupun mental untuk di nikahkan."Terangnya
Untuk itu peran penting dari Pemda koltim melalui Dinas DP3A melakukan sosialisasi ini kepada seluruh instansi terkait khususnya kepada KUA agar dilakukan pengecekan sebelum melakukan pernikahan tersebut
"Kegiatan ini sangat efisien dilakukan agar tepat sasaran dengan melakukan sosialisasi kepada orang tua dan anak serta kerjasama kepada seluruh instansi terkait terkhusus di KUA agar di cek dulu sebelum menikahkan mereka".imbuhnya
Sebelum Membuka secara Resmi Kegiatan tersebut Muhammad Aras menyampaikan pesan dari bapak Bupati Koltim, bahwa Pesta Demokrasi Pilkada tahun 2024 akan segera dilaksanakan untuk itu bapak bupati berpesan agar seluruh masyarakat hadir dan berpartisipasi dalam Pilkada yang akan datang.
"Pesan Bapak Bupati untuk tidak Golput pada pilkada tahun 2024 karena saat ini kita akan mengahadapi pilkada serentak untuk itu kami ingatkan agar memaksimalkan hak-hak suaranya dengan datang ke TPS guna menyalurkan hak suaranya.kaitan dari kegiatan ini adalah kita sampaikan kepada orang tua maupun kepada masyarakat untuk tidak boleh melibatkan dan mobilisasi anak kita dalam kegiatan politik,itu pelanggaran berat."Pesannya kepada Peserta Sosialisasi
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Rusli.SKM mengatakan tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan Kepada masyarakat khususnya kepada orang tua bahwa perkawinan hanya di ijinkan apabila pria dan wanita apabila sudah berusia 19 tahun
"Anak adalah seseorang yang belum berumur 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Berdasarkan beberapa ketentuan tersebut di atas, dapat dipahami masih terdapat perbedaan pendapat mengenai batasan usia dewasa seseorang."tuturnya
Perkawinan anak adalah merupakan sebagai pelanggaran atas hak anak yang merupakan bagian dari hak asasi manusia, menurut council of foreign Relations, indonesia merupakan salah satu dari Sepuluh negara di dunia dengan angka absolut tertinggi pengantin anak
"Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial. Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya."ujarnya
Untuk di ketahui, indonesia adalah yang tertinggi kedua di ASEAN setelah kamboja, diperkirakan satu dari lima anak perempuan di Indonesia menikah sebelum mereka mencapai 18 tahun
Kita menyadari bahwa perkawinan anak merupakan pelanggaran atas pemenuhan hak dan perlindungan anak sebagaimana amanah dalam undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak serta dalam undang undang nomor 35 tahun 2024 tentang Perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan keputusan presiden nomor 36 tahun 1990 tentang ratifikasi konvensi hak anak.
Dalam ratifikasi tersebut disebutkan bahwa perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kamanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Serta mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan(Sustainable development goals) tahun 2015-2030 dalam tujuan kelima pada butir 5,3 yautu menghapuskan segala semua praktek&praktek yang membahayakan seperti perkawinan anak dini dan paksa.
Strategi yang dilakukan untuk pencegahan perkawinan anak meliputi antara lain :
-Penyusunan kebijakan nasional tentang pencegahan perkawinan anak.
-Penyusunan rencana aksi nasional pencegahan perkawinan anak.
-Inisiasi perwujudan kabupaten/kota layak anak.
-Advokasi dan sosialisasi usia perkawinan 21 tahun sesuai pasal 6 ayat 2 UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
-Mendorong wajib belajar 12 tahun dalam kebijakan.
-Mendorong pemda untuk penyusunan kebijakan pencegahan perkawinan anak dalam peraturan daerah.
-Penyusunan pedoman pelatihan pengasuh anak berbasis keluarga.
-Penyusunan modul pencegahan perkawinan anak bagi fasilitator anak dan fasilitator orang tua.
-Pelatihan pengasuhan berbasis hak anak dan pencegahan perkawinan anak.
Penulis : Jusran