KOLAKA, MEDIAKOLTIM. COM,Tim Rajawali Resmob Polres Kolaka Timur (Koltim) berhasil melakukan penangkapan terhadap AN selalu Pelaku yang kerap mencuri Uang dari Kotak Amal di sejumlah Masjid yang ada di Wilayah Kolaka dan Koltim. Penangkapan dilakukan atas hasil koordinasi dengan Polsek Kota Kolaka di Pantai Kakao Kab. Kolaka. Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 wita.
Pencurian Spesialis Kotak Amal dimasjid-masjid disekitar kab. Kolaka Timur dan Kab. Kolaka yang selama ini meresahkan masyarakat Akhirnya diringkus oleh Tim Rajawali Resmob koltim dan Polsek Kota Kolaka.
Tersangka AN melakukan perbuatan ber-ulang kali melakukan tindak pidana pencurian kotak amal masjid dan salah satunya yaitu Pencurian Kotak amal yang terjadi di Masjid Madskur Al-Aminah desa Tawainalu Kec Tirawuta Kab. Kolaka Timur pada tanggal 23 Juni 2024.
Kejadian bermula saat Samsudin(Pengurus masjid) datang ke masjid Madskur Al-Aminah yang mana saudara SAMSUDIN saat itu yang pertama kali tiba dan masuk ke dalam masjid dengan maksud untuk melakukan persiapan shalat maghrib seperti menyapu dan mengumandangkan adzan.
Kemudian, disaat saudara Samsudin menyapu dirinya menemukan bahwa 1 (satu) buah kotak amal masjid yang terbuat dari kaca telah rusak akibat cungkilan Oleh Pelaku dan isi dari kotak amal tersebut berupa uang telah Raib.
Mengetahui hal tersebut saudara SAMSUDIN kemudian memberitahukan kepada saudara H.BURHAN yang merupakan imam masjid Madskur Al-Aminah dan juga saya selaku bendaha masjid Madskur Al-Aminah kemudian Melakukan Pengecelan CCTV.
"Kami bersama-sama melakukan pengecekan terhadap CCTV masjid dan terlihat seseorang yang tidak dikenali dengan mengendarai sepeda motor merek suzuki thunder pada sekitar pukul 13.48 WITA (berdasarkan catatan CCTV) telah mengambil uang dari dalam kotak amal masjid dengan cara mencungkil kotak amal tersebut."
"Sehingga akibat kejadian pencurian tersebut pihak masjid Madskur Al-Aminah mengalami kerugian sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan langsung melaporkan ke Polres Kolaka Timur guna dilakukan proses hukum".
Akibatnya Pelaku AN dijerat dengan Hukuman Pasal 363 KUHP, Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan. Adapun Barang Bukti 1 Buah Kotak amal yang rusak telah di amankan Polres Koltim dan terhadap kasus tersebut akan di lanjutkan ke tahap Penyidikan,Di karenakan terduga pelaku telah di amankan di polsek kolaka.
Adapun Hasil dari pemeriksaan terduga pelaku pencurian telah melakukan tindakan pidana pencurian kotak Amal dibeberapa masjid di wilayah kolaka yang berjumlah 6 masjid dan di wilayah Kolaka Timur 2 masjid diantaranya masjid Maskur Al-Aminah desa Tawainalu dan saat ini Terduga pelaku pencurian kotak amal AN saat ini telah dilakukan penahanan oleh personil Polsek Kolaka.
Selanjutnya, Barang bukti yang merupakan sepeda Motor Mio M3 Berwarna Kuning Dan sepeda motor Suzuki Thunder berwarna hitam yang digunakan pelaku pada saat melakukan tindak pidana pencurian saat ini sedang dalam proses pencarian oleh personil Satreskrim Polres Kolaka Timur.
Untuk diketahui, bahwa Polres Kolaka Timur masih terus melakukan pemantauan dan koordinasi bersama personil Polsek Kolaka guna menentukan langkah-langkah selanjutnya.
Editor : Jusran