Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Bupati Koltim Kukuhkan Perpanjangan Kades dan BPD Se-Koltim Menjadi Delapan Tahun

Senin, 24 Juni 2024 | Juni 24, 2024 WIB



TIRAWU,MEDIAKOLTIM.COM-Acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Koltim menjadi delapan tahun,Telah dilaksanakan di Halamam Rujab Bupati Kolaka Timur, Senin (24/6/2024) pagi, Pukul 07:30 WITA


Pengukuhan ini, dipimpin langsung oleh Bupati Koltim Abd Azis SH MH. Turut hadir antara lain, Sekda Koltim Andi Muh Iqbal Tongasa SSTP MSi, Ketua Bawaslu Koltim, Anggota KPU Koltim, Anggota DPRD Koltim, tokoh pemekaran, Kepala BPS Sultra dan pimpinan OPD.


Dikesempatan ini, hadir 115 kepala desa se-Koltim bersama istri/suami, serta masing-masing lima pengurus BPD dari 117 desa se-Koltim.



Sebagaimana diketahui dari 117 desa se-Koltim, minus 2 kades yan tidak ikut. Yakni Kepala Desa Amokuni Kecamatan Auluiwoi dan Kepala Desa Ambapa Kecamatan Tinondo yang keduanya di jabat oleh Pejabat atau Pj desa, dan akan dilakukan pemilihan antar waktu pada 2025 mendatang.


Pada kegiatan ini, bupati menyebut jika keberkahan dimomen sakral ini terlihat, yang juga mendapat ridha Allah SWT. Salah satu buktinya, cuaca yang begitu bersahabat, tidak terik matahari, juga tidak hujan. Padahal di seluruh sisi dekat lokasi pengukuhan ini, nampak diguyur hujan.


”Ini adalah momen yang sangat baik, karena cuaca sangat mendukung, tidak hujan juga tidak panas. Ini berarti, perpanjangan masa jabatan bapak ibu kepala desa, mendapat Ridha Allah SWT yang harus anda pegang dan junjung tinggi dalam membangun masyarakat masing-masing desa,” ucap bupati. 


Ia melanjutkan, perpanjangan ini, bukan hanya tugas sebuah jabatan, tapi panggilan jiwa untuk menjadi pemimpin yang melayani, dan bukan sekadar hanya bisa memimpin. Melainkan menjadi nakhoda yang terampil menavigasi kapal desa anda melewati ombak dan badai menuju pelabuhan kesejahteraan dan kemakmuran bagi warga desa. 


”ibarat sebuah pohon besar yang kokoh. Dimana Anda adalah akar bagi desa anda dimana akar akarnya menghujam ke tanah dengan kuat, karenanya, tugas bapak/ibu adalah memastikan bahwa setiap jengkal tanah subur warga desa mendapatkan haknya, dan setiap sudut desa merasakan sentuhan pembangunan serta pelayanan yang tulus dari pemimpinnya,” ucap bupati


 

ia berpesan, agar para kades ini kuat dalam menghadapi berbagai tantangan dimasa yang akan datang, karena di dalam setiap tantangan tersembunyi kesempatan untuk tumbuh dan berkembang. Seperti kupu-kupu yang harus berjuang keluar dari kepompongnya untuk bisa terbang, kades pun harus menghadapi dan mengatasi berbagai hambatan untuk membawa warga desa anda menuju kesejahteraan dan kemakmuran


”Mari kita jadikan pelayanan kepada rakyat sebagai kompas moral kita. Seperti sungai yang mengalir tanpa mengenal lelah untuk memberikan kehidupan kepada setiap makhluk yang dilewatinya, sebagai langkah untuk mendekatkan kesejahteraan kepada rakyat, bukan menjauhkan diri dengan kedudukan.Karena kepemimpinan sejati bukanlah tentang seberapa tinggi posisi anda, tetapi seberapa besar pengaruh positif yang anda berikan kepada orang-orang atau masyarakat yang anda pimpin,” jelasnya.


sebagaimana halnya kedua tangan kita yang selalu harmoni bergerak seirama dengan tubuh, marilah kita bekerja sama dengan seluruh elemen masyarakat. rangkul setiap warga, dengarkan keluhan dan aspirasi mereka. karena dalam kebersamaan, kita akan menemukan kekuatan yang luar biasa untuk membangun desa kita menjadi lebih baik. hasilnya desa kita tidak hanya makmur secara materi, tetapi juga kaya akan nilai-nilai kemanusiaan dan kebersamaan.


lahirnya undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa memberikan ketegasan kedudukan desa dalam sistim ketatanegaraan republik indonesia guna mengatur urusan pemerintahan desa dan kepentingan masyarakatnya demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat indonesia.


pemerintah daerah kabupaten kolaka timur berkomitmen akan menerapkan undang-undang nomor 3 tahun 2024 dengan sebaik-baiknya termasuk melakukan penyesuaian aturan terhadap penghasilan tetap

kepala desa, tunjangan jabatan, anggaran rumah tangga dan tunjangan purna bakti kepala desa bagi yang berakhir masa jabatannya. 


kepada anggota badan permusyawaratan desa, akan dilakukan penyesuaian aturan terhadap insentif, tunjangan, dan pemberlakuan jaminan bpjs kesehatan, dimana selama ini telah dilaksanakan pemberlakuan terhadap jaminan bpjs ketenagakerjaan.


"Kami mengapresiasi setinggi-tingginya atas kinerja, karya dan pengabdian para kepala desa dalam membangun desanya masing-masing dan memberdayakan masyarakatnya dari dulu hingga terbitnya undang-undang ini".


Selanjutnya,atas nama pemerintah Daerah kami mengucapkan selamat atas pengukuhan perpanjangan masa jabatan 8 tahun bagi kepala desa dan anggota bpd di kabupaten kolaka timur.


"saya selaku pimpinan daerah mengharapkan agar para kepala desa senantiasa menjalankan tugas, wewenang, fungsi dan kewajibannya sesuai aturan perundang-undangan. serta menjauhkan diri dari pelanggaran yang dapat berdampak administrasi hukum.Marilah kita bersama-sama melangkah dengan semangat yang baru, dengan tekad yang bulat, dan dengan hati yang tulus. Jadikan setiap hari sebagai lembaran baru untuk menulis kisah sukses pembangunan desa. kisah di mana setiap warga merasa dihargai, setiap anak mendapatkan pendidikan yang layak, dan setiap sudut desa merasakan sentuhan kemajuan.

Laporan : Jusran 

×
Berita Terbaru Update