KOLTIM,MEDIAKOLTIM.com-Terkait kasus bendahara bagian kesejahteraan rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), berinisial RW yang diduga membawa kabur uang negara di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Koltim, hingga dionlinekannya pemberitaan ini belum juga diketahui jejak rimbahnya.
Hal ini diketahui, berdasarkan ungkapan kepala bagian (Kabag) Kesra Setda Koltim, Ayi Wahyuddin kepada beberapa awak media usai melaksanakan shalat Jumat di Masjid Pemda Koltim, Jumat (6/4/2022) kemarin.
Diketahui dana negara yang dibawah kabur RW selaku bendahara Kabag Kesra di Sekretariat Pemda Koltim sebesar 687 Juta Rupiah adalah uang yang diperuntukan untuk dana kegiatan MTQ Koltim ke VII yang telah usai digelar beberapa waktu lalu.
Kaburnya RW selaku bendahara tentu menuai pertanyaan diberbagai elemen masyarakat Koltim, bahkan sorotan pun ada yang terarah kepada pemegang kebijakan dilingkup instasi Kesra hingga kabag pun dikabarkan lalai dalam hal tersebut.
Menanggapi hal ini, Kabag Kesra Koltim Ayi Wahyuddin menjelaskan, bahwa kaburnya RW bukan karena berarti dirinya lalai dalam hal tersebut.
Sebab kata dia, setiap awal tahun dirinya selalu mengingatkan bendaharanya dalam bentuk tertulis yang disertai bukti gunanya untuk memperbaiki adurasi keuangan dan membuat pelaporan setiap pencairan keuangan baik yang sudah cair maupun yang belum.
"Utamanya sebelumnya, semua kegiatan pencairan keuangan harus terkordinir oleh KPA atau kepala bagian,"jelas Ayi yang terekam Mediakoltim.com.
Ia mengungkapkan, bahwa pada saat pencairan dana MTQ, RW melapor untuk mencairkan dana liputan, selanjutnya tanggal 1 sebelum penutupan RW juga melaporkan jika ingin mencairkan uang panitia dan uang hakim.
"Nah untuk mencairkan uang panitia dan dewan hakim itu kita berikan akun , dan akun itu yang disalahgunakan dan tidak mungkin saya mau mengawasi satu persatu dana yang dicairkan itu ke rekening dewan hakim, karena akun yang digunakan itu pada saat pencairan dana dewan hakim dan dana panitia itulah yang digunakan untuk mengtransfer ke rekening pribadinya,"ungkap Ayi.
Bahkan kata Ayi, setelah RW diketahui membawa (dana red) dirinya langsung bertindak menghubungi istri kedua RW tepatnya di desa Matabondu untuk mencari keterangan terkait keberadaan RW.
"Setelah itu saya jalan ke istri pertamanya sampai ke rumah mertuanya di Ameroro namun mereka tidak mengetahui dimana keberadaanya,"ujar Ayi.
"Lalu saat itu, saya juga mencari kepada teman dekatnya yakni, Trisman namun tetap juga tidak diketahui, kemudian saya melapor kepimpinan saya untuk meminta petunjuk, dalam hal ini sekda,"sambungnya.
Untuk itu, Ayi berharap agar RW sebaiknya menyerahkan diri karena kasus ini sudah ditangani oleh pihak yang berwajib. Menurutnya apa yang sudah diperbuat sebaiknya disadari karena ini menyangkut hak orang banyak.
"Kami berharap secepatnya dia mengembalikan uang karena bagaimanapun itu adalah kejahatan dan secarah hukum dia harus mempertanggung jawabkan dan mengembalikannya,"harapnya.
Sekedar untuk menambah Ilmu, sehubungan RW merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang lebih dikenal dengan sebutan PNS yang bertugas dilingkup Pemda Koltim, maka kasus penggelapan yang dilakukannya bisa digolonglan masuk dalam ranah tindak pidana Korupsi (Tipikor) sebab uang yang dibawah kabur merupakan uang negara yang bersumber dari APBD. Dikaitkan dengan Tipikor atau pidana khusus ini, karena RW membawa kabur uang negara dengan maksud tujuan untuk memiliki sendiri.
Editor : Hasran